PLN mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai potensi bahaya listrik di lingkungan sekitar.
Masyarakat diimbau untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik, menjaga jarak minimal 3 meter saat membangun atau memperbaiki bangunan di sekitar jaringan listrik, serta menghindari penggunaan stop kontak yang bertumpuk.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak memasuki gardu listrik atau tempat yang memiliki tanda peringatan bahaya tegangan listrik, berhati-hati saat menggali tanah agar tidak mengenai kabel listrik, serta tidak memarkir kendaraan atau mendirikan tenda di dekat jaringan listrik.
PLN juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa instalasi listrik secara berkala, menjauhkan antena TV, reklame, dan parabola dari jaringan listrik, serta tidak membakar sampah di bawah jaringan listrik.
Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan dalam penggunaan listrik untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat bahaya listrik.
Berita Terkait
Pemberitahuan Bantuan Air Bersih dari Polres
29 Jul 2026
Imbauan Antisipasi Bahaya Kebakaran
29 Jul 2026
Pengumuman Posyandu Desa Tebat Kubu
29 Jul 2026