Samsat Bengkulu Selatan menginformasikan pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan diskon 50% untuk proses balik nama kendaraan dari pelat luar daerah menjadi pelat BD.
Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan serta diskon 50% untuk biaya balik nama kendaraan. Masyarakat diimbau memanfaatkan program tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Program pemutihan dan diskon 50% ini berlangsung pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat luar daerah dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan balik nama menjadi pelat BD.
Berita Terkait
Pemberitahuan Bantuan Air Bersih dari Polres
29 Jul 2026
Imbauan Antisipasi Bahaya Kebakaran
29 Jul 2026
Pengumuman Posyandu Desa Tebat Kubu
29 Jul 2026