Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Desa Tebat Kubu bahwa SPPT Pajak Tahun 2026 telah tersedia dan sudah dapat dilakukan pembayaran di Kantor Desa Tebat Kubu.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak, dapat datang langsung ke Kantor Desa Tebat Kubu pada waktu pelayanan yang telah ditentukan.
Untuk informasi lebih lanlah anjir bjut, masyarakat dapat menghubungi Saudari Nini Marlena.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama masyarakat Desa Tebat Kubu, diucapkan terima kasih.
Berita Terkait
Pemberitahuan Bantuan Air Bersih dari Polres
29 Jul 2026
Imbauan Antisipasi Bahaya Kebakaran
29 Jul 2026
Pengumuman Posyandu Desa Tebat Kubu
29 Jul 2026